![]() |
| Rapat Paripurna DPRD Lombok Timur terkait terkait Penetapan persetujuan dua Raperda inisiatif dewan jadi Perda |
SELAPARANGNEWS.COM - DPRD Lombok Timur resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dewan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna VIII Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar Kamis (5/3/2026).
Dua regulasi yang disahkan tersebut yakni Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Laporan gabungan komisi terkait pembahasan dua Ranperda tersebut disampaikan anggota DPRD Lombok Timur, Saeful Bahri, dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD.
Menurut Saeful, Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan hukum terhadap keberadaan masyarakat adat di Lombok Timur.
Regulasi tersebut juga merupakan implementasi amanat Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Melalui perda ini, masyarakat hukum adat di Lombok Timur diharapkan memperoleh pengakuan formal sehingga dapat memperoleh perlindungan, pemberdayaan, serta pemenuhan hak-haknya dari pemerintah daerah.
Selain itu, DPRD Lombok Timur juga menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang bertujuan memperkuat pengelolaan sektor pariwisata daerah secara lebih terarah dan berkelanjutan.
Regulasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Perda ini diharapkan dapat mendorong pengembangan destinasi wisata yang berkualitas, meningkatkan daya saing pariwisata daerah, membuka lapangan kerja, serta memaksimalkan potensi wisata yang dimiliki Lombok Timur.
Sebelum ditetapkan menjadi perda, kedua Ranperda tersebut telah melalui pembahasan bersama pemerintah daerah dan difasilitasi oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan beberapa penyesuaian redaksional tanpa mengubah substansi.
Dengan disahkannya dua perda tersebut, DPRD Lombok Timur berharap perlindungan terhadap masyarakat adat semakin kuat sekaligus mendorong pengembangan sektor pariwisata yang lebih maju dan berkelanjutan di daerah tersebut. (Yns)
