![]() |
| Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menyampaikan laporan Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam agenda rapat paripurna bersama DPRD Lombok Timur |
SELAPARANGNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur resmi menyerahkan nota pertanggungjawaban tata kelola anggaran daerah tahun lalu kepada pihak legislatif. Penyerahan ini menandai transparansi kinerja keuangan daerah yang mencatatkan hasil positif sepanjang tahun anggaran berjalan.
Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menyampaikan langsung laporan tersebut saat dalam agenda Rapat Paripurna ke-1 Masa Sidang III Tahun 2026 DPRD Lombok Timur, Selasa (30/06/2026).
Agenda utama sidang yang berlangsung di Rupatama DPRD tersebut adalah Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2025.
Rapat tertinggi ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Lombok Timur M. Waes Al Qarni, serta dihadiri oleh Ketua dan 33 orang anggota dewan. Turut hadir di lokasi jajaran Forkopimda serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Dalam penyampaian awal, Bupati H. Haerul Warisin membawa catatan membanggakan terkait akuntabilitas kerja pemerintah. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Lombok Timur TA 2025 yang diserahkan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi NTB pada 25 Mei 2026 lalu, Lombok Timur kembali sukses mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Bupati memaparkan bahwa kinerja keuangan daerah sepanjang tahun 2025 menunjukkan tren yang sangat positif. Berdasarkan payung hukum Perda Nomor 7 Tahun 2024 dan Perda Perubahan Nomor 4 Tahun 2025, realisasi pendapatan daerah terbukti melampaui target yang ditetapkan. Dari total target yang dipatok sebesar Rp 3,436 triliun lebih, Pemda sukses mengeksekusi realisasi hingga Rp 3,478 triliun lebih atau setara dengan 101,22 persen.
Capaian ini ditopang kuat oleh performa tiga sektor utama pendapatan:
Pendapatan Transfer menembus angka Rp 2,900 triliun atau mencapai 101,69 persen dari target awal sebesar Rp 2,852 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyumbang angka riil Rp 550,891 miliar, setara dengan 98,98 persen dari target awal sebesar Rp 556,578 miar dan Lain-lain Pendapatan yang mencatatkan realisasi sebesar Rp 26,664 miliar atau mencapai 97,32 persen dari target sebesar Rp 27,399 miar.
Di sisi pengeluaran, total Belanja Daerah mampu terserap secara efisien sebesar Rp 3,404 triliun atau sekitar 98,46 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp 3,457 triliun. Serapan belanja ini didominasi oleh Belanja Operasi sebesar Rp 2,646 triliun (99,43%), Belanja Transfer ke Desa Rp 459,085 miliar (99,81%), Belanja Modal Rp 292,893 miliar (89,15%), serta Belanja Tidak Terduga Rp 5,413 miar (77,34%).
Dari pos pembiayaan, penerimaan terealisasi Rp 105,880 miliar (96,82%) dan pengeluaran Rp 75,762 miliar (85,60%), sehingga Pemerintah Kabupaten Lombok Timur membukukan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 104,334 miliar.
Berdasarkan Neraca Keuangan per 31 Desember 2025, Bupati menyampaikan total aset daerah Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tercatat mencapai Rp 5,201 triliun. Jumlah kekayaan daerah tersebut didominasi oleh Aset Tetap sebesar Rp 4,611 triliun, disusul Investasi Jangka Panjang Rp 287,730 miliar, Aset Lancar Rp 219,047 miliar, Aset Properti Investasi Rp 50,285 miliar, serta Aset Lainnya Rp 32,764 miliar.
Sebelum masuk ke inti materi laporan, Bupati menyempatkan diri menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat Lombok Timur serta semua pihak yang ikut menyukseskan perayaan tahun baru Islam 1 Muharram 1448 H.
Rangkaian acara mulai dari Pawai Ta’aruf yang menampilkan 1.448 dulang tembolak beak, doa bersama, hingga Festival Muharram bersama musisi lokal dan nasional dinilai sukses berjalan dengan tertib, lancar, aman, dan terkendali.
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 ini selanjutnya diserahkan ke DPRD Lombok Timur untuk dicermati, ditelaah, dan dibahas lebih lanjut oleh fraksi-fraksi dewan melalui pemandangan umum sebelum ditetapkan menjadi Perda resmi. (SN)
