Notification

×

Iklan

Iklan

Bagaimana Nasib Bendahara SDN 1 Batuyang Pasca Terseret Kasus Tabungan Siswa? Begini Penjelasan Dinas dan BKPSDM Lotim

Rabu, 08 Juli 2026 | Juli 08, 2026 WIB Last Updated 2026-07-08T08:09:56Z

Puluhan Wali Murid SDN 1 Batuyang mendatangi Sekolah untuk mempertanyakan pencairan uang tabungan anaknya

SELAPARANGNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberikan penjelasan terkait status kepegawaian bendahara SDN 1 Batuyang, Kecamatan Pringgabaya, yang terseret kasus dugaan penyalahgunaan tabungan siswa.

‎Hingga saat ini, status Pegawai Negeri Sipil (PNS) bendahara tersebut belum diputuskan. Dikbud dan BKPSDM menyatakan masih menunggu penyelesaian persoalan, baik melalui kesepakatan pengembalian dana kepada para wali murid maupun proses hukum yang tengah berjalan.

‎Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur, Lalu Bayan Purwadi, mengatakan pihaknya telah memfasilitasi mediasi antara bendahara yang bersangkutan dengan Kepala UPT Dikbud Kecamatan Pringgabaya, pengawas sekolah, kepala sekolah, serta perwakilan wali murid.

‎Dari hasil mediasi tersebut disepakati bahwa bendahara diberi kesempatan selama tiga bulan untuk menyelesaikan pengembalian seluruh dana tabungan siswa yang diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi.

‎"Untuk sementara sudah kami lakukan mediasi bersama yang bersangkutan, Kepala UPT Dikbud Kecamatan Pringgabaya, pengawas, kepala sekolah, dan perwakilan wali murid. Hasil kesepakatannya, yang bersangkutan diberikan dispensasi selama tiga bulan untuk menyelesaikan keuangan tabungan siswa. Informasinya, kesepakatan itu juga telah ditandatangani di kepolisian bersama beberapa perwakilan orang tua siswa," ujarnya dikonfirmasi lewat telepon belum lama ini. 

‎Dikbud, kata dia, belum menjatuhkan sanksi administratif karena masih memberikan kesempatan kepada bendahara tersebut untuk memenuhi komitmen yang telah disepakati.

‎"Terkait sanksi dari dinas, tentu kami melihat sejauh mana upaya penyelesaiannya. Apabila tidak sesuai dengan janji yang sudah disepakati, baru kami akan memberikan sanksi administratif kepada yang bersangkutan," tegasnya.

‎Ia menjelaskan, selain menunggu realisasi pengembalian dana tabungan siswa, pihaknya juga menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

‎"Karena yang bersangkutan sudah menjalani proses hukum, maka kami melihat sampai batas waktu kesepakatan tersebut. Apabila prosesnya berlanjut sampai tahap persidangan, tentu kami akan menyesuaikan dengan keputusan pengadilan. Semua tergantung putusan peradilan apabila memang sampai pada tahap itu," jelasnya.

‎Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik sehingga tidak sampai berujung pada pencabutan status kepegawaian yang bersangkutan.

‎Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto, menegaskan bahwa pihaknya belum dapat mengambil keputusan terkait status kepegawaian bendahara tersebut sebelum ada dasar hukum yang jelas dari aparat penegak hukum.

‎Menurutnya, dalam penanganan perkara yang melibatkan aparatur sipil negara, BKPSDM akan menunggu perkembangan proses hukum, termasuk apabila terdapat penetapan tersangka maupun penahanan.

‎"Terkait hal ini biasanya kepegawaian menunggu dulu bagaimana putusan dari pihak yang berwenang. Misalnya apabila yang bersangkutan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan, maka kami memerlukan surat penetapan tersangka dan surat penahanannya sebagai dasar untuk mengambil langkah sesuai ketentuan kepegawaian," katanya dikonfirmasi terpisah lewat telepon.

‎Ia menambahkan, setiap kebijakan terkait status ASN harus didasarkan pada dokumen resmi dari aparat penegak hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak bisa diputuskan hanya berdasarkan adanya laporan masyarakat.

‎Sebelumnya, bendahara SDN 1 Batuyang dilaporkan ke Polsek Pringgabaya oleh sejumlah wali murid setelah dana tabungan siswa yang seharusnya dapat dicairkan sesuai waktu yang telah disepakati tidak dapat dikembalikan. Kasus tersebut kini masih dalam penanganan kepolisian.

‎Sembari menunggu perkembangan penyelesaian perkara, baik Dikbud maupun BKPSDM memastikan akan mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing setelah terdapat kepastian hukum maupun hasil penyelesaian yang telah disepakati antara bendahara dan para wali murid. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update