Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Tuan Guru di Lombok Timur Segera Naik Persidangan ‎

Sabtu, 04 Juli 2026 | Juli 04, 2026 WIB Last Updated 2026-07-04T09:43:28Z

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur Ugik Ramantyo dikonfirmasi di Kantornya, Kamis, 2 Juli 2026

SELAPARANGNEWS.COM – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat oknum tuan guru berinisial AJN atau MJ, asal Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, segera memasuki tahap persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur memastikan berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan kini tinggal menunggu pelimpahan ke Pengadilan Negeri.

‎Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Ugik Ramantyo, mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa melalui proses pelimpahan tahap II.

‎"Sudah diterima tahap II sekitar dua minggu yang lalu. Terkait pelimpahan, kami upayakan dalam minggu depan ini perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar Ugik saat dikonfirmasi media belum lama ini.

‎Menurutnya, meskipun lokasi dugaan tindak pidana berada di wilayah Kabupaten Lombok Timur, penanganan penyidikannya dilakukan oleh Polda NTB.

‎"Ini perkara penanganan dari Polda. Lokusnya memang di Lombok Timur, tetapi ditangani Polda. Karena melibatkan seorang tuan guru maka kasus ini agak sensitif," jelasnya.

‎Krena itu, kata Ugik, Kejari Lombok Timur terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian maupun pengadilan agar proses hukum berjalan lancar, cepat, dan tetap menjunjung asas transparansi.

‎"Kami tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, baik dari pihak kepolisian maupun pengadilan. Karena perkara ini sensitif, kami memberikan atensi supaya penanganannya cepat dan transparan," katanya.

‎Ia menegaskan, status berkas perkara yang telah dinyatakan P-21 menunjukkan seluruh unsur pembuktian telah dinilai lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga perkara siap memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

‎"Kalau sudah P-21 oleh JPU, berarti berkas perkara sudah lengkap dan dinyatakan siap dilimpahkan ke persidangan," tegasnya.

‎Terkait ancaman pidana, Ugik menyebut tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, bergantung pada pasal yang nantinya terbukti di persidangan.

‎"Minimal ancaman hukumannya lima tahun dan maksimal lima belas tahun. Itu tergantung perbuatan seperti apa," ujarnya.

‎Ia juga menambahkan, karena tersangka merupakan orang dewasa, tidak ada ketentuan pengurangan pidana sebagaimana yang berlaku terhadap pelaku anak.

‎Dengan pelimpahan tahap II yang telah rampung, Kejaksaan Negeri Lombok Timur kini tengah menyelesaikan administrasi penuntutan sebelum perkara tersebut resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat tersangka merupakan seorang tokoh agama yang dikenal di tengah masyarakat.


Tersangka atau calon terdakwa merupakan pimpinan salah satu Pondok Pesantren di Wilayah Kecamatan Sukamulia Lombok Timur. Kasusnya terungkap setelah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB membuat laporan Kepolisian ke Polda NTB awal tahun 2026 lalu.



‎AJN atau MJ sempat membantah laporan LPA tersebut yang dimuat sejumlah media massa, namun tidak lama setelah itu, Ia ditangkap aparat keamanan di Bandara Internasional Lombok (BIL), diduga karena ingin melarikan diri. (Yns)

×
Berita Terbaru Update