![]() |
| Sekretaris Daerah HM. Juaini Taofik di acara HAN tahun 2026 di Kabupaten Lombok Timur |
SELAPARANGNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik saat mewakili Bupati menghadiri peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 tingkat Kabupaten Lombok Timur di Taman Rinjani, Selong, Ahad (9/8/2026).
Dalam sambutannya, Juaini menekankan pentingnya memastikan anak dapat tumbuh dan berkembang secara harmonis sebagai bagian dari upaya menyiapkan generasi penerus bangsa.
Menurutnya, suara anak harus didengar secara langsung oleh kepala daerah. Aspirasi tersebut tidak cukup hanya disampaikan kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD), sebab implementasi program yang menyangkut kepentingan anak membutuhkan dukungan anggaran dan koordinasi lintas sektor.
“Suara anak harus didengar langsung oleh kepala daerah,” tegasnya.
Ia menyebut perlindungan anak membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, TP PKK, Gabungan Organisasi Wanita (GOW), pengadilan agama, aparat penegak hukum, hingga lembaga terkait lainnya.
Juaini juga mengingatkan bahwa ancaman terhadap anak saat ini tidak hanya terjadi di lingkungan nyata, tetapi juga di dunia maya. Menurutnya, terdapat kelompok terorganisir yang dapat menyasar anak-anak melalui jaringan komunikasi daring.
Karena itu, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum melakukan penelusuran atau tracing untuk mengantisipasi ancaman tersebut, termasuk berkoordinasi dengan Densus 88 dan Polres.
“Perlindungan anak membutuhkan kolaborasi yang lebih luas, termasuk dengan instansi yang selama ini mungkin belum terlibat secara aktif,” ujarnya.
Selain kekerasan terhadap anak, persoalan perkawinan usia anak juga menjadi perhatian serius Pemkab Lombok Timur.
Juaini menegaskan, pencegahan perkawinan usia anak harus dilakukan dari hulu melalui penguatan regulasi, kampanye bersama, serta keteladanan dari lingkungan keluarga.
Ia meminta aparatur sipil negara (ASN) memberikan contoh yang baik dalam kehidupan keluarga. Organisasi wanita dan berbagai komunitas juga didorong untuk mengambil peran aktif dalam mencegah praktik perkawinan usia anak.
Besarnya jumlah anak di Lombok Timur membuat persoalan tersebut menjadi tantangan bersama. Juaini menyebut jumlah anak di Lombok Timur mencapai 526.320 orang.
“Jumlah ini bahkan melebihi populasi beberapa kota besar,” katanya.
Dengan jumlah tersebut, perlindungan dan pemenuhan hak anak dinilai bukan sekadar program sektoral, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Lombok Timur Hj. Ra'yal Ain Warisin mengajak para orang tua memberikan perhatian dan kasih sayang secara nyata kepada anak.
Menurutnya, kasih sayang dapat diwujudkan melalui hal-hal sederhana seperti memberikan pelukan dan ciuman, menyediakan makanan bergizi dan seimbang, mengawasi penggunaan gawai, serta mendukung minat dan bakat anak.
“Titip anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” pesannya.
Kepada anak-anak, Ra'yal juga berpesan agar mampu menjaga lingkungan sosial dan senantiasa menghormati orang tua.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lombok Timur Muksin memaparkan sejumlah langkah pemerintah daerah dalam memenuhi hak dan melindungi anak.
Ia menyebut terdapat tiga perhatian utama, yakni jaminan pendidikan, pemenuhan kasih sayang, dan perlindungan anak.
Untuk mewujudkannya, Pemkab Lombok Timur menjalankan enam strategi, mulai dari penyusunan regulasi dan kebijakan, pembentukan satgas perlindungan perempuan dan anak, peningkatan kapasitas dan sumber daya, hingga penguatan UPTD PPA di Selong.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan desa ramah perempuan dan peduli anak, membentuk berbagai kelompok komunitas seperti sekolah ramah anak, duta genre dan kampung KB, serta menjalin kerja sama dengan NGO dan LSM.
Sejumlah regulasi juga telah dibentuk dalam lima tahun terakhir, di antaranya Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender, Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penghormatan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Perempuan dan Anak, serta Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Selain itu, terdapat berbagai Peraturan Bupati dan Peraturan Desa yang berkaitan dengan layanan serta pencegahan perkawinan usia anak.
Dari sisi capaian program, Lombok Timur saat ini memiliki 1.109 sekolah ramah anak, 27 desa layak anak, 27 puskesmas ramah anak, 24 Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), 254 forum anak desa/kelurahan, 21 forum anak kecamatan, serta delapan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA).
Namun, berbagai capaian tersebut masih menghadapi tantangan. Hingga Juni 2026, tercatat 65 kasus kekerasan terhadap anak di Lombok Timur. Selain kekerasan, persoalan perkawinan usia anak juga masih menjadi salah satu isu yang menonjol.
Dalam peringatan HAN tersebut, turut dibacakan Suara Anak Kabupaten Lombok Timur 2026 yang ditetapkan pada 27 Juni 2026.
Suara anak tersebut memuat lima rekomendasi utama yang ditujukan kepada sejumlah instansi terkait.
Pertama, memastikan seluruh anak mendapatkan edukasi mengenai bullying, menyediakan layanan pelaporan yang aman, serta menerapkan sanksi tegas terhadap pelaku bullying.
Kedua, memperketat persyaratan pengajuan dispensasi nikah serta melakukan evaluasi terhadap praktik yang berpotensi mendorong terjadinya perkawinan usia anak.
Ketiga, memastikan pemeriksaan kesehatan dan status gizi anak serta meningkatkan pengawasan keamanan pangan sebagai bagian dari upaya mencegah stunting.
Keempat, memastikan akses pendidikan yang layak bagi seluruh anak serta memberikan sanksi tegas kepada pihak yang memaksa anak untuk bekerja.
Kelima, meningkatkan edukasi mengenai bahaya kenakalan remaja, memperluas layanan konseling, serta melakukan pembinaan berkelanjutan bagi remaja yang berisiko.
Peringatan HAN ke-42 di Lombok Timur menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam mendengarkan suara anak sekaligus memastikan aspirasi tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan dan program yang nyata.
Dengan masih adanya persoalan kekerasan, bullying, perkawinan usia anak hingga ancaman di dunia maya, penguatan koordinasi lintas sektor dan dukungan anggaran dinilai menjadi kunci agar perlindungan anak tidak berhenti pada regulasi dan seremonial.
Kegiatan tersebut turut mendapat dukungan TP PKK, GOW, Dharma Wanita, institusi vertikal, serta organisasi nonpemerintah seperti Wahana Visi Indonesia. (SN)
