Notification

×

Iklan

Iklan

BGN Hentikan Sementara Puluhan Dapur MBG di NTB, Terbanyak di Lombok Timur ‎

Selasa, 06 Oktober 2026 | Oktober 06, 2026 WIB Last Updated 2026-10-06T09:04:43Z

Tangkapan layar surat pemberhentian sementara dari BGN

 SELAPARANGNEWS.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah provinsi, salah satunya di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), di mana yang terbanyak terdapat di Kabupaten Lombok Timur. 

‎

‎Hal itu diketahui berdasarkan surat BGN Nomor 4815/D.TWS/10/2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol, tertanggal 4 Oktober 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Dr. Ketut Sumedana. 

‎

‎Dalam lampiran surat tersebut, terdapat 32 SPPG di NTB yang dikenai pemberhentian sementara, dengan jumlah terbanyak berada di Kabupaten Lombok Timur yaitu sebanyak 15 SPPG. 

‎

‎Keputusan pemberhentian operasional sementara dilakukan dengan mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kelanjutan operasionalisasi SPPG.

‎

‎“Sehubungan dengan dasar tersebut di atas, serta mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kelanjutan operasionalisasi SPPG, maka dengan ini ditetapkan sanksi Pemberhentian Operasional Sementara Kategori Lainnya (SPS 2) dan pemberhentian seluruh hak operasionalnya terhitung mulai dari tanggal surat ini dikeluarkan,” bunyi surat tersebut.

‎

‎Adapun SPPG di Lombok Timur yang terkena pemberhentian sementara tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya Kecamatan Pringgabaya, Pringgasela, Masbagik, Aikmel, Keruak, Labuhan Haji, Selong, Sikur dan Sakra Barat.

‎

‎Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1x24 jam untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan.

‎

‎BGN juga membuka kemungkinan dilakukan peninjauan kembali jika di kemudian hari ditemukan adanya kekeliruan atau ketidaksesuaian dalam proses penerbitan surat, maka surat tersebut dapat ditinjau kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‎Adapun 15 SPPG di Lombok Timur yang masuk daftar pemberhentian operasional sementara yakni:

‎1. SPPG Pringgabaya Pohgading 2

‎2. SPPG Pringgasela Pringgasela 2

‎3. SPPG Masbagik Danger

‎4. SPPG Masbagik Lendang Nangka 2

‎5. SPPG Aikmel Kembang Kerang Daya

‎6. SPPG Keruak Selebung Ketangga

‎7. SPPG Pringgabaya Tanak Gadang

‎8. SPPG Labuhan Haji Banjarsari

‎9. SPPG Selong Sekarteja 3

‎10. SPPG Sikur Gelora 3

‎11. SPPG Selong Pancor 6

‎12. SPPG Aikmel Bagik Nyaka Santri 3

‎13. SPPG Aikmel Kembang Kerang

‎14. SPPG Pringgabaya Apit Aik 3

‎15. SPPG Sakra Barat Bungtiang

‎

Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Lombok Timur Agamawan Salam membenarkan pemberhentian sementara itu. "Iya benar itu," katanya," dikonfirmasi Media lewat telepon. Selasa, (6/10). 

‎

‎Agam menyebutkan, pemberhentian itu dilakukan BGN lantaran dapur yang bersangkutan belum menerima SPS 2. "Belum menerima SPS 2 saja," sebutnya. 

‎

‎Sementara mengenai Penerima Manfaat yang diberikan dapur-dapur yang dihentikan sementara itu, kata Agam, akan dialihkan ke dapur lainnya yang masih beroperasi. (Yns). 

×
Berita Terbaru Update