Notification

×

Iklan

Iklan

Empat Petani Telong-Elong Ditahan, Puluhan Masa Gruduk Kantor Dewan Lombok Timur

Wednesday, August 26, 2020 | August 26, 2020 WIB Last Updated 2021-04-13T09:37:37Z
Foto: puluhan masa aksi melakukan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Lombok Timur

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Penahanan terhadap empat petani Telong-Elong, Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun, kabupaten Lombok Timur oleh pihak kepolisian memicu puluhan masa melakukan demonstrasi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim, pada Rabu, 26/08/2020.

Sebagaimana disampaikan Yogya Gautama Putra, koordinator umum dalam aksi tersebut bahwa masa yang terdiri dari aktivis organisasi dan masyarakat itu  mendatangi Kantor Dewan guna meminta dukungan supaya empat petani Telong-Elong yang ditahan di Mapolres Lombok Timur itu segera dibebaskan.

"Ada dua tuntutan kami, bebaskan empat petani yang ditahan di Mapolres Lombok Timur dan cabut Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 26 Tahun 2020 atas nama PT. Kosambi Victorylac" tegasnya.

Tidak hanya itu, Yogya juga meminta dewan untuk mendorong supaya lahan garapan petani Telong-Elong yang sudah diambil alih oleh PT. Kosambi Victorylac dikembalikan lagi.

Yogya menuturkan, penangkapan terhadap empat Petani Telong-Elong itu terjadi pada tanggal 13 Agustus yang lalu atas tuduhan pengerusakan properti PT. Kosambi Victorylac.

"Mereka dituduh merusak tembok pembatas jalan yang ditutup oleh Perusahaan" ujarnya. 

Padahal, lanjut Yogya, petani tersebut hanya membuka akses jalan yang mereka gunakan selama ini. Karena akses jalan itu ditutup tembok beton maka para petani membukanya kembali.

Anggota masa aksi yang lain bernama Sakirin juga menuturkan, penangkapan empat petani itu merupakan buntut pembukaan jalan yang dilakukan pada tanggal 16 Juli 2020. 

"Mereka membuka jalan lantaran akses masuk ke lahan mereka ditutup oleh prusahaan PT Kosambi Victoylac" jelasnya.

Selain itu lanjutnya, Jalan tersebut juga merupakan jalan yang menghubungkan para nelayan dan pantai untuk mencari nafkah, serta menghubungkan petani dengan kebun garapannya.

Sakirin menyebutkan bahwa,  jalan yang ditutup tersebut sudah lama menjadi jalannya para petani berlalu lalang di sana.

Terhadap tuntutan masa tersebut, Muallani, Ketua Komisi I DPRD Lotim yang menemui perwakilan masa aksi berjanji akan  mendukung gerakan masa seperti itu. 

Akan tetapi, dia belum bisa memutuskan begitu saja tanpa koordinasi dengan para pimpinan di DPRD. "Kita kan punya prosedur,  tidak bisa saya memutuskan sendiri tanpa koordinasi dengan pimpinan" ucapnya, saat ditanya wartawan mengapa Komisi I enggan memberi dukungan secara tertulis terhadap tuntutan masa aksi.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kiriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Timur, AKP. Daniel P. Simangunsong menjelaskan bahwa dasar penangkapan dan penahanan terhadap empat petani tersebut ialah adanya laporan dari PT. Kosambi Victorylac yang merasa dirugikan oleh mereka. 

"Jadi mereka ditangkap berdasarkan laporan dari PT. Kosambi Victorylac pada tanggal 17 Juli 2020 atas dugaan kasus pengerusakan" ujarnya saat dikonfirmasi awak media. 

Daniel melanjutkan, PT. Kosambi Victorylac melapor empat petani dengan dasar sertifikat HGU yang mereka miliki. "Mereka ditahan sejak 13 Agustus lalu, dan saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka" ucapnya.

Mengenai adanya permintaan untuk menangguhkan pemanahan terhadap empat warga itu, Daniel mengaku belum ada surat permohonan yang masuk. Dia juga mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

"Kemungkinan ada, saat ini juga masih dalam tahap proses" jelasnya.

Daniel menepis bahwa jalan yang dibuka oleh petani itu adalah jalan umum, melainkan bagian dari lahan yang masuk dalam HGU milik PT. Kosambi Victorylac. Dan berdasarkan keterangannya,  pihak perusahaan sebenarnya sudah membuatkan jalan baru bagi warga itu di sana, hanya saja agak memutar.

"Sebenarnya perusahaan sudah membuat jalan baru, tapi memutar melewati luar kawasan yang masuk dalam HGU perusahaan itu" kata dia.

Daniel menduga, pengerusakan oleh petani lantaran ada janji PT. Kosambi Victorylac yang belum dipenuhi kepada mereka, yaitu pemberian uang tali asih sebanyak Rp. 15 juta dan juga pemberian lahan garapan sebanyak 20 persen dari luas tanah yang dimiliki PT. Kosambi Victorylac.

"Kemungkinan uang tali asih dan lahan sebanyak 20 persen itu belum dibagikan"  tutupnya. (SN-05)
×
Berita Terbaru Update