Notification

×

Iklan

Iklan

Disnaker Lotim Bantah Terlibat Dalam Perdamaian TKW yang Disiksa, ADBMI Minta Bupati Turun Tangan

Monday, September 14, 2020 | September 14, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T17:38:24Z


Roma Hidayat, Ketua ADBMI Lombok Timur (kiri) dan Moh. Hirsan, Kepala Bidang PPTK Dinas Tenaga Kerja, Lombok Timur
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Buntut dari perdamaian dalam kasus penyiksaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas nama Jamilah dengan pihak Sponsor/PT Hassindo Karya Niaga masih menyimpan tanda tanya besar.

Pasalnya, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur membantah sebagai juru damai dalam kasus tersebut. 

Pihak Disnakertrans menegaskan jika posisinya pada waktu itu hanya memfasilitasi antara PMI Jamilah dengan Sponsor/PT HKN tersebut.

"Kami juga takut kalau tiba-tiba datang ke sana dengan meminta perdamaian antar pihak yang bersangkutan, nantinya kami dikira makelar kasus," tegas Moh. Hirsan selaku Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja (PPTK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Timur. Senin, 14/9/2020.

Hirsan menjelaskan, dari awal semenjak mencuatnya kasus PMI Jamilah tersebut, pihak Disnaker, menunggu langkah pengaduan dari pihak keluarga PMI Jamilah selaku korban.

Namun, ia mengungkapkan, waktu itu pihak Disnaker sudah diberitahu jika antara pihak keluarga dan pihak Sponsor/PT HKN sudah berdamai sebelum Disnaker hadir.

"Kami secara jelas tidak pernah menyuruh mereka untuk berdamai," tegas Hirsan.

Hirsan memperjelas lagi jika posisi Disnaker pada waktu itu hanya untuk memfasilitasi kedua belah pihak, antara PMI Jamilah dan Sponsor/PT HKN.

"Kami menunggu juga surat pengaduan itu, tapi karena tidak ada yang masuk makanya kami bersama tim dari Disnaker langsung terjun menemuni korban," katanya.

Setelah pihak Disnaker mengetahui akan ada perdamaian antara PMI Jamilah dengan sponsor/PT HKN, barulah Disnaker mengambil peran untuk membuatkan Berita Acara perdamaian tersebut.

"Salah besar jika kami dikira sebagai pihak yang mendamaikan. Kesepakatan antara PMI Jamilah dan Sponsor itu sudah ada sebelum kami berada disana," ujar Hirsan.

Selain itu, Hirsan mengatakan, penempatan PMI Jamilah oleh PT HKN tersebut dipastikan non-prosedural, karena alasan moril, sehingga Disnaker harus berperan untuk membantu dan menyelamatkan PMI Jamilah.

"Legal atau ilegal itu kami kesampingkan dulu dalam kasus Jamilah, yang paling utama yakni kita melihat kondisi PMI Jamilah yang pada saat itu hanya bisa berbaring di tempat tidurnya karena tubuhnya dipenuhi dengan luka" sebut Hirsan.

Sementara itu, Ketua ADBMI Lombok Timur, Roma Hidayat mempertanyakan pihak-pihak yang terkait pada waktu proses mediasi atau perdamaian antara PMI Jamilah dengan pihak Sponsor/PT HKN.

"Pada surat perdamaian tersebut, tidak jelas dari mana pihak yang bertanda tangan," kata Roma.

Pihaknya juga dalam kasus PMI Jamilah mengaku heran kalau Disnaker Lotim bisa mendamaikan salah satu pihak yang notabenenya ilegal. "Padahal PT HKN itu sudah jelas dicabut izinnya," sambungnya.

Menurut Roma, dalam kasus seperti PMI Jamilah, itu sudah mengarah ke trafficking. Untuk itulah ia menjelaskan jika dalam penanganan kasus trafficking tidak maksimal jika hanya dikerjakan oleh Disnakertrans saja. Ia meminta dalam hal ini, Bupati Lombok Timur harus turun tangan menangani hal tersebut.

"Bupati harus terjun langsung untuk mengambil alih penanganan PMI karena itu berkaitan dengan pengembalian marwah daerahnya," ujarnya.

Sebab, kalau penyelesaian hanya dengan cara perdamaian saja. Maka PT yang lain akan mengira jika Lotim tidak tegas dalam melindungi PMI.

"Kita tidak tahu apakah hanya Jamilah saja yang berangkat melalui PT HKN tersebut, bisa saja ada puluhan yang berangkat dari sana," papar Roma. (SN-06).
×
Berita Terbaru Update