Notification

×

Iklan

Iklan

Cegah Konflik, Bupati Lotim Turun Tangan Atasi Sengketa Mata Air di Wanasaba

Monday, November 16, 2020 | November 16, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T15:48:17Z

Foto: H. M. Sukiman Azmy, Bupati Lombok Timur saat meninjau lokasi sumber mata air timba jaya, Dusun Aik Lisung, Deaa Karang Baru, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur


Lombok Timur, Selaparangnews.com - Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy akhirnya turun tangan, guna mencegah konflik antar warga di lahan sumber mata air Timba Jaya, yang berada di Dusun Aik Lisung, Desa Karang Baru, Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur.

Untuk diketahui, sumber mata air timba jaya yang berlokasi di Aik Lisung merupakan satu-satunya mata air yang dimanfaatkan oleh warga sekitar untuk kehidupan sehari-hari. Seperti untuk memenuhi kebutuhan air minum dan rata-rata untuk mengairi air sawah petani sekitar.

Dengan kondisi demikian, sumber mata air timba jaya sangat berperan penting untuk kemaslahatan warga. Namun, sejak beberapa bulan yang lalu, pihak pemilik lahan yang bernama Haji Muksan telah menutup sumber mata air timba jaya tersebut.

Adapun penutupan itu dilakukan oleh pemilik lahan dengan cara membenton 2 dari 3 sumber mata air timba jaya tersebut. Tentunya, sikap pemilik lahan itu diprotes oleh warga sekitar yang kehilangan sumber mata air, terutama untuk mengaliri sawah.

Berangkat dari itulah, guna meminimalisir konflik antar warga pemilik lahan dengan warga sekitar, Bupati Lotim berinisiatif untuk mendatangi lokasi sumber mata air timba jaya.

Pada kesempatan itu, Bupati Lotim didampingi oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lotim M. Isa, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Lotim Baiq Parida Apriani, Camat Wanasaba Yusri, Kepala Desa Karang Baru H. M. Zainul Arifin, dan pemilik lahan Haji Muksan.

Sukiman mengatakan Pemerintah Daerah Lotim akan membeli lahan lokasi sumber mata air timba jaya. Dengan luas lahan sekitar 2 are. "Pemda akan membeli lahan sumber mata air ini, sekitar 2 are," ucapnya. Senin, 16/11/2020.

Dengan kesepatakan, kata Sukiman yaitu bangunan yang sudah ada akan dibiarkan. Tetapi lokasi sumber mata air akan dibongkar nantinya, dan bangunan yang sudah jadi akan dibiarkan.

Terkait dengan harga bangunan dan lahan, lanjutnya, nanti akan ditaksir sesuai dengan analisa yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lotim. Dengan tidak menggunakan Apprasial, sebab menurutnya harga lahan di tempat tersebut sudah diketahui secara umum oleh masyarakat luas.

"Nanti bangunannya akan dinilai oleh PUPR, dan taksirannya tidak menggunakan Apprasial karena sudah diketahui harganya," tuturnya.

Itu ia lakukan untuk mempercapat penanganan air karena akan digunakan untuk mengairi sawah masyarakat sekitar. Yang terpenting, ia menyebut Pemda melakukan pembebasan lahan merujuk pada kemaslahatan masyarakat.

Ke depannya, Bupati mengharapkan tidak ada konflik antar warga lagi disekitar Desa Karang Baru. Pasalnya, bangunan yang telah berada sumber mata air akan tetap menjadi milik Desa.

"Kita harapkan tidak ada konflik lagi, bangunan yang sudah ada akan tetap menjadi milik Desa," tegasnya.

Sementara itu, pihak pemilik lahan Haji Muksan ketika dikonfrimasi oleh SN, terkait dengan akan dibebaskan lahan sumber mata air timba jaya mengatakan setuju dengan kesepakatan tersebut. Itu dikarenakan untuk kemaslahatan bersama ke depannya.

"Ini demi kepentingan umat, tidak ada masalah bagi saya kalau komunikasinya baik. Karena kemarin tidak ada yang seperti ini," ujarnya.

Apalagi kalau sudah Bupati yang turun tangan untuk meninjau langsung, menurutnya itu merupakan hal yang luar biasa. Mengingat, air merupakan kebutuhan bersama yang krusial untuk masyarakat sekitar.

"Sudah tidak ada masalah lagi, akan tetapi harus sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Pak Bupati tadi," ketusnya. (fgr)

×
Berita Terbaru Update