Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD dan Pemkab Lotim Dianggap Ugal-Ugalan Buat Perda Tentang Pariwisata

Thursday, December 17, 2020 | December 17, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T19:53:17Z

Foto: Royal Sembahulun, Ketua Asosiasi Pokdarwis Lombok Timur

Lombok Timur, Selaparangnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dianggap ugal-ugalan dalam merancang peraturan tentang pengembangan sektor pariwisata di Lotim.

Pernyataan itu disampaikan oleh Royal Sembahulun, Ketua Asosiasi Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) Lombok Timur melalui cuitannya di Facebook.

Saat dikonfirmasi, Royal mengatakan bahwa cuitan itu dilontarkan lantaran geram dengan sikap legislatif dan eksekutif yang tekesan main-main dalam merancang perda tentang pariwisata.

Pasalnya, lanjut Royal, DPRD dan eksekutif memaksa untuk memperdakan sebuah naskah akademik Rancangan Induk Pembangunan Pariwisata (RIPPARDA) yang belum jelas keberadaan dokumen-dokumen dasarnya.

Padahal, kata Dia, jika mengacu pada pedoman penyusunan RIPPARDA, seperti yang termuat dalam Peraturan Kementerian Pariwisata (Perkemenpar) Nomor 10 Tahun 2016, penyusunan Perda tentang wisata itu ada tahapannya.

Yang pertama, lanjutnya, penyusunan dokumen rencana RIPPARDA, kemudian naskah akademik, baru setelah itu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Katanya, Raperda Pariwisata yang disuguhkan oleh Dewan itu terlihat aneh dan ganjil. Kenapa? Karena tidak sesuai dengan pedoman yang ada dalam Perkemenpar di atas.

Mestinya, sambung Royal, dokumenya itu yang harus benar-benar matang, karena di sanalah  diatur semua analisa destinasi wisata, beserta peta kawasan yang akan dikembangkan. Dan memang, tegasnya, yang diperdakan adalah dokumen tersebut.

“Pertama kali diundang langsung uji publik naskah akademik, mestinya kan harus menyusun dokumen perencanaannya dulu, ini yang kita anggap janggal dan terkesan ugal-ugalan,” tegasnya saat dikonfirmasi via Whatsapp. Selasa, 15/12/2020.

Dia meminta supaya Dewan menunda dulu rancangan peraturan daerah itu jika memang kurang dana untuk menyusun dokumen perencanaan yang baik dan bagus, sampai ada anggaran yang memadai untuk merealisasikannya. “Jangan kemudian dipaksakan mengundangkan dokumen yang tidak jelas,” tegas Royal.

Jika Dewan dan Eksekutif paham bahwa dokumen perencanaan itu penting, sambungnya, maka pemerintah harus berani menganggarkanya. “Masak hanya menganggarkan Rp. 100 juta tapi mau produk bagus,” ketusnya.

Jika ingin mendatangkan uang besar dan support dari pusat tapi tidak berani berkorban, ujar Royal, maka itu sama saja dengan bohong.

Dia mengaku sempat meminta dokumen RIPPARDA itu untuk dipelajari dan dicek bersama selaku pegiat dan pelaku usaha wisata. Namun, kata Royal, DPRD tidak mampu menunjukankannya. Padahal menurutnya itu sangat penting untuk dibahas bersama para pegiat dan pelaku usaha wisata yang ada di Lotim.

“Bukan tiba-tiba diajak membahas draft Perda, takutnya nanti ketika diperdakan dokumennya itu justru amburadul, atau bahkan tidak diterima karena tidak sesuai dengan ketentuan pedoman penyusunan RIPPARDA itu sendiri,” ujarnya.

Berdasarkan hal itulah, sebagai Ketua Asosiasi Pokdarwis Lotim, Ia  menyimpulkan bahwa DPRD dan pihak Eksekutif tidak serius ingin membangun pariwisata Lotim. “Mestinya, jika ingin melihat wisata di Lotim maju harus benar-benar membuat perencanaan yang komprehensif,” tandas Royal.

Royal mengatakan bahwa pada tahun 2015 lalu, Pemerintah pernah membuat RIPPARDA, namun RIPPARDA tersebut tidak sempat diperdakan. Dan berdasarkan keterangannya, Pemkab dan DPRD justru ingin memperdakan dokumen dari RIPPARDA yang dinilai sudah usang itu.

RIPPARDA yang asal-asalan, sambung Royal, akan merugikan dirinya sebagai pelaku usaha pariwisata dan masayarakat secara umum. Apa sebab? Karena hal itu pasti akan amburadul mengingat isi yang ada dalam dokumen itu tidak relevan lagi.

Selain itu, Ia juga mengaku ingin tahu apakah dokumen tersebut sudah sesuai atau belum dengan amanat Perkemenpar Nomor 10 Tahun 2016 itu.

“Sudah jelas ini ngawur, karena sudah banyak perubahan dan pembangunan tetap berjalan, sehingga dokumen yang disusun dulu itu sudah tidak dapat dipakai lagi,” tandasnya.

Idealnya, papar Royal, Pemerintah melakukan revisi terhadap dokumen itu terlebih dahulu, baru kemudian mengarah kepada naskah akademik dan Raperdanya.

“Ini namanya DPRD main kucing-kucingan dan ingin mengibuli rakyatnya sendiri karena mereka hanya ingin tahu sendiri materi dalam dokumen itu sendiri,” sindirnya sembari mengatakan bahwa sampai saat ini dokumen tersebut masih dirahasiakan. “Yang pasti pernah disusun di Bappeda pada tahun 2015,” tegasnya.

Dia mengatakan bahwa dirinya tidak percaya kalau dewan lebih paham terkait pariwisata dari pada para pelaku di lapangan. Oleh karenanya, Ia meminta supaya DPRD bersikap terbuka ke public, tidak main sembunyi-sembunyi.

“Harapan kita besar agar RIPPARDA itu bisa diwujudkan, tapi kita juga tidak mau disuguhkan perencanaan yang asal-asalan yang ujungnya nanti mandul,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Lotim, Murnan saat dimintai penjelasan terkait statemen Royal tersebut pada Rabu kemarin, 16 Desember 2020 memberikan tanggapan bahwa Rancangan Perda tentang Pariwisata yang sedang dirancang oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAMPERDA) DPRD Lotim masih dalam proses.

“Proses sudah sejak awal tahun dimulai, dari penyusunan NA, Drafting, Konsultasi Publik, Workshop, dan lain-lain, dan sekarang ini masih pembahasan di tingkat I,” ujarnya.

Karena masih dalam proses, Ia meminta supaya mengikuti prosesnya itu serta memberikan masukan materi jika ada hal yang dianggap penting dan dibutuhkan dalam rancangan Perda tersebut.

“Saya sarankan baca NA dan Draftnya baru kasih masukan ke BAMPERDA atau gabungan Komisi II yang membahas RIPPARDA,” tutupnya. (yns)

×
Berita Terbaru Update