Notification

×

Iklan

Iklan

Sisi Gelap Pilkada 2020: Kembalinya Feodalisme Politik

Tuesday, December 15, 2020 | December 15, 2020 WIB Last Updated 2020-12-15T06:54:43Z
Oleh: M. Zaki Mubarak*


Opini 
- Usainya hajatan Demokrasi, Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember lalu, menyisakan sejumlah catatan penting. Berbeda dengan sebelum-sebelumnya yang umumnya disambut dengan antusias dan gembira, Pilkada kali ini justru dibayang-bayangi oleh kecemasan publik yang sangat kuat, di bawah ancaman pandemi covid-19 yang kian mengganas. 

Pemerintah tetap bersikukuh pilkada untuk tetap dilangsungkan. Hingga Minggu 13/12/2020 Covid-19 sudah merengut nyawa lebih  18.600 orang,  Jumlah korban yang tidak kecil tentunya. Hingga menjelang hari H pilkada, beberapa daerah menaikkan statusnya ke dalam zona merah yang menandakan darurat covid yang makin serius. Tampaknya, di mata  pemerintah, penundaan yang berkepanjangan  dikhawatirkan akan melahirkan sejumlah disfungsi yang sistemik yang berefek pada gangguan jalannya roda pemerintahan. Maka,  the show must go on  dengan segala  konsekuensinya.

Kita tentu saja tidak menafikkan arti penting pilkada  ini. Demokrasi lokal ini bagaimanapun merupakan buah dari reformasi ini yang diperjuangkan dengan susah payah. Banyak yang berharap akan muncul pemimpin-pemimpin di daerah yang lebih akuntabel dan responsif karena berasal dari suara arus bawah. 

Beda dengan sebelumnya yang berdasar penunjukkan, sehingga kepala daerah hanya merasa perlu tanggungjawabnya  kepada “Pemberi Petunjuk”, bukan pada rakyatnya. Dengan legitimasi lebih kuat –karena hasil pilihan langsung - perannya juga diharapkan semakin menentukan, setidaknya secara teoritis menjadi lebih otonom sebagai decision maker di daerahnya.  

Pusat tidak lagi seenaknya  melakukan intervensi atau ‘cawe-cawe’. Melalui pilkada yang demokratis pula, terbersit optimisme  praktik-praktik korupsi yang dahulu menggila dan serta kejahatan politik lain akibat kekuasaan yang sentralistik akan mampu diminimalisir dengan tampilnya figure-figur gubernur, bupati dan walikota yang hebat plus berintegritas. Begitu besar dan mulia harapannya. Tetapi setelah menyaksikan sendiri setengah dasawarsa pilkada langsung berjalan, sejak 2005 hingga 2020 saat ini, akankah  kita masih tetap  optimis?

Kemerosotan Demokrasi

Jika proses politik di daerah kita anggap sebagai salah satu cerminan dari dinamika makro politik di level nasional, situasinya memang kurang menggembirakan. Bagi beberapa ahli yang secara intens mencermati perkembangan politik dalam negeri, nasib Indonesia saat ini seperti tengah ditakdirkan berada dalam lubang hitam kutukan. 

Merujuk pada Freedom House, sejak 2017 hingga 2019, indeks kebebasan sipil dan politik di Indonesia terus merosot. Skala penurunan  juga berjalan kian membesar. Pada 2018-2019 pointnya merosot  dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya: dari angka 6.5 ke 6.4 (tahun 2017 ke 2018)  kemudian terjun dari 6.4  ke 6.2. 

Entah bagaimana dengan release 2020 nantinya, tapi nada-nadanya tampak semakin terjerambab mengingat makin bertambah kekacauan dan keruwetan negeri ini, Meskipun gambaran umum dukungan rakyat terhadap demokrasi masih cukup baik – setidaknya jika dibanding negara-negara lain di Asia, Afrika dan Arab yang bagian besarnya masih dikuasai rejim-rejim otoriter-,  tapi terjadi penurunan meski tidak begitu besar.

Beda halnya dengan  kepercayaan terhadap aktor-aktor  demokrasi seperti politisi, partai politik, dan parlemen yang dari tahun ke tahun selalu saja berada pada titik yang rendah. Krisis kepercayaan ini bukan disebabkan oleh akibat meningkatnya ekspektasi atau harapan publik seperti terjadi di negara-negara demokrasi  maju dewasa ini (Dalton, 2007), tetapi pada aktifitas dan kinerja aktor-aktor demokrasi yang memang semakin lama tambah semakin rusak (political decay).  

Partai-partai politik kain terjerambab dalam politik kartel,  bersama-sama sibuk memburu rente dan  mengejar kepentingannya sendiri. Ideologi dan platform yang mestinya menjadi pembeda makin meluntur. Paralel dengan itu konsolidasi di level elite kekuasaan bukan untuk memperkuat demokrasi tetapi justru kian tegas arahnya kepada pengorganisasian oligarki politik.Semuanya itu makin bertambah  suram dengan tingkah laku  pemerintah yang belakangan  cenderung makin repressif dalam menghadapi  lawan politiknya. 

Kembalinya Politik Feodal

Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 lalu idealnya akan memberi kontribusi yang signifikan makin kuat dan tersebarnya demokrasi (spreading of democracy) di banyak daerah. Tentu saja kita berharap tidak hanya demokrasi teknis-prosedural tetapi jenis demokrasi yang hakiki atau substantif. Adagium  demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat” dijunjung tinggi melalui pergiliran kekuasaan yang mencerminkan kehendak rakyat. 

Jangan lupa, pergiliran kekuasaan ini sangat esensial dalam  demokrasi –telah dipraktikkan sejak demokrasi kuno di Yunani- tapi dengan catatan: kompetensi dan integritas menjadi persyaratan yang melekat. Marwah dan nilai-nilai utama (virtues) demokrasi, seperti otonomi, kekebasan, tanggungjawab, keadilan, harus dijaga melalui aturan main yang accountable.

Dengan menyimak secara seksama perkembangan politik semakin kita mafhum bahwa apa yang tertulis di atas kertas, yang menjadi harapan bersama, tidak selalu paralel dengan realisasinya. Seperti itu yang akan banyak ditemukan jika kita coba mengkorelasikan antara demokrasi dengan pilkada di negeri ini, baik segi pelaksanaan maupun implikasi-implikasinya. Berbagai kontradiksi dan ketidaksinkronan terjadi di mana-mana.  

Berbagai keanehan  dalam proses pilkada membuat kita dapat memahami munculnya kekecewaan demi kekecewaan dari mereka yang megimpikan surga demokrasi di bumi Indonesia . Tanpa menafikkan segi-segi positifnya, terdapat catatan-catatan kritis terkait praktik pilkada yang belakangan justru semakin mempertontonkan banyak sisi gelapnya.

Pertama, menguatnya politik kekerabatan. Sungguh ironi bahwa laju perjalanan demokratisasi yang seharusnya telah terkonsolidasi, tingkatan aman dari semua unsur yang akan merongrongya, harus berjumpa dengan sejenis konsolidasi lainnya yang bersifat feodal. Salah satu diantaranya:  mobilisasi politik berbasis  kekerabatan yang pada pilkada 2020 tampil terang benderang, tidak lagi malu-malu. Negara Institute mencatat  terdapat 124   calon kepala daerah yang berasal dari dinasti politik. Jumlah ini naik tajam hampir 2 kali lipat dari pilkada-pilkada sebelumnya. Ternyata,  dari jumlah124 itu terdapat 29 diantaranya adalah istri-istri dari kepala daerah atau petahana yang berkuasa sebelumnya.

Kedua,  politik lawan “kotak kosong”. Terdapat 25 daerah yang peserta pilkada  diikuti satu pasangan calon, dan karenanya hanya berhadapan dengan kotak kosong. Skenario calon tunggal versus kotak kosong ini umumnya hasil muslihat picik untuk mencegah kompetisi. 

Dengan berbagai cara, antara lain memborong habis semua tiket dari partai-partai politik sehingga  calon kompetitor lansgung tereliminasi jauh hari sebelum peluit pertandingan dibunyikan. Sebagian lagi untuk mengakalinya –agar kelihatan lebih halus dan tidank menimbulkan kontroversi-.  “calon boneka”  dimunculkan sehingga seolah-olah ada lawan tanding sungguhan. 

Maka, terjadilah apa yang disebut sebagai kontestasi palsu atau  ‘a fake contest’  dimana masyarakat merasa di- fait accompli karena pilihannya jadi terbata, juga penuh rekayasa. Contoh yang paling gamlang adalah pilkada Solo yang melibatkan Gibran, putra Presiden Jokowi, yang setelah memborong parpol lalu dicarikan lawan dari orang awam yang sama sekali tidak dikenal sebelumnya.

What Next?

Masih banyak pekerjaan besar untuk meluruskan kembali jalan demokrasi yang mulai menceng ini menjadi lebih lurus dan rapi,  juga untuk menambal  bagian-bagiannya yang sudah  bopeng.  Untuk mengatasi  persoalan kian menjalarnya feodalisme politik berupa “keluargaisme” atau “kerabatanisme” selain  perlu gerakan yang lebih efektif  di ranah legislasi dengan menghidupkan  aturan main politik yang lebih reformis dan demokratis, juga memperkuat literasi politik di masyarakat.

Jika saja pelarangan politik dinasti tetap tercantum dalam  regulasi tentu akan sangat baik, tapi kita masih ingat pada 2015 lalu Mahkamah Konstitusi (MK) dalam telah mencabut  pasal larangan politik dinasti di dalam  UU No 8 Tahun 2015. Hal ini bukan berarti semua celah telah tertutup. Bisa saja dalam revisi nantinya kembali disisipkan usulan pasal-pasal baru yang bunyinya mungkin tidak secara eksplisit melarang politik dinasti, namun dapat memberi efek mencegah atau setidaknya mempersulit kemunculannya.

Perjuangan lainnya yang juga strategis adalah mendorong komiten yang lebih kuat  politisi dan partai-partai politik untuk menerapkan model seleksi kepemimpinan yang lebih demokratis berbasis kompetensi, prestasi dan integritas.  Masih cukup banyak politisi-aktifis yang  idealis di setiap parpol yang memiliki hasrat kuat terhadap refomasi internal kepartaian. Memperkuat jaringan diantara mereka dan mengotimalkan perannya untuk demokratisasi parpol menjadi modal sosial yang diperlukan bagi perbaikan demokrasi secara umum.

Yang tidak kalah pentingnya juga adalah edukasi kepada masyarakat itu sendiri  Perlu waktu dan kesabaran untuk menumbuhkan adanya sikap warga negara yang kritis (critical citizens). Suatu elemen yang penting yang oleh Norris (2011) akan menopang survival demokrasi. Di mana masyarakat semacam itu selain  mereka  aktif  dalam advokasi demokrasi, juga senantiasa kritis kepada  pemerintah yang kebijakannya dinilainya keliru dan merugikan. 

Proses edukasi terus menerus dengan  membuka ruang-ruang diskusi partisipatif dan dialogis juga membantu terbentuknya political efficacy  warga masyarakat. Tidak hanya mereka menjadi lebih melek politik tetapi juga punya kepercayaan diri yang  tinggi bahwa suara dan tindakan mereka mampu membawa efek perubahan   Bila saja hal-hal itu terwujud, kita akan menyaksikan semakin banyak rakyat yang tidak  sudi bila  aspirasinya dibeli ataupun dimanipulasi  oleh para petualang politik yang rajin mengatasnamakan rakyat tetapi  sesungguhnya hanya mengejar kepentingan pribadi, atau demi kerabatnya.


*Pengajar Ilmu Politik FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

×
Berita Terbaru Update