Notification

×

Iklan

Iklan

Guru Honorer Usia 35 Tahun ke Atas di Lotim Minta Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes

Monday, January 25, 2021 | January 25, 2021 WIB Last Updated 2021-04-01T18:38:05Z


Lombok Timur, Selaparangnews.com - Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK 35+) usia di atas 35 tahun di Kabupaten Lombok Timur menuntut kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Lotim agar bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa melalui sistem tes.

"Kami meminta Keputusan Presiden (Keppres) tanpa tes, seperti yang dilakukan oleh Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Utara," pinta Muh. Saopiyandi, Ketua GTKHNK 35+ Lotim ketika hearing di kantor DPRD Lotim. Senin 25/01/2021.

Karena menurutnya hingga saat ini para guru honorer yang berusia 35 tahun ke atas yang berada di Lotim masih merasa di diskriminasi dengan sistem dan regulasi yang ada ketika melakukan seleksi menjadi PNS.

Terlebih lagi kata Saopiyandi, penyelesaian persoalan guru honorer dengan menerapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) belum menjadi solusi. Sebab, kata dia, tenaga guru honorer berumur di atas 35 belum bisa tercover semuanya dengan P3K tersebut.

Oleh karena itulah, Ia meminta dukungan kepada pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif agar bisa merealisasikan tuntutannya tersebu. Dengan cara mengantarkan berkasnya langsung kepada Badan Kepegawaian yang ada di regional Bali.

"Kami meminta kepada Pemkab Lotim supaya guru honorer di atas 35 tahun ini menjadi prioritas untuk diangkat menjadi PNS atau ASN," ucapnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua GTKHNK 35+ Lotim, Wafirullah yang menilai bahwa sangat tidak relevan jika guru honorer di atas 35 tahun dituntut untuk bersaing dengan guru honor muda.

Dia mengaku tidk akan menyerah untuk menyuarakan hal tersebut. "Kami akan tetap berjuang sampai dengan Keppres itu keluar," tegasnya.

Mendengar aspirasi dari para guru honorer di atas 35 tahun tersebut, wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, H. Daeng Paelori menjelaskan bahwa permintaan guru itu merupakan tuntutan yang sama dengan tahun lalu.

Jadi menurutnya tidak ada alasan Pemda Lotim untuk tidak memenuhi tuntutan guru tersebut. Pasalnya itu adalah permintaan yang berkaitan dengan kesejahteraan para guru di atas 35 tahun yang berada di Lotim. 

Akan tetapi, lanjutnya, urusan itu sebenarnya merupakan urusan pemerintah pusat. "Urusan begini kan urusan pusat," imbuhnya.

Karena seandainya Pemerintah Daerah memang diberikan mandat untuk menentukan kebijakan tersebut, menurutnya, hal itu tentu sudah dari dulu  direalisasikan. (fgr)

×
Berita Terbaru Update