Notification

×

Iklan

Iklan

Belasan Tahun Sertifikat Tanah Tak Diberikan, Warga Desa Puncak Jeringo Ancam Kepung Kantor Bupati Lotim

Saturday, July 8, 2023 | July 08, 2023 WIB Last Updated 2023-07-08T06:09:37Z

Wilayah transmigrasi di Desa Puncak Jeringo, Kecamatan Suela, Lombok Timur

SELAPARANGNEWS.COM - Lima Belas Tahun telah berlalu, namun janji Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur untuk memberikan sertifikat tanah bagi masyarakat pindahan Transmigrasi Desa Puncak Jeringo, Kecamatan Suela, Lotim  masih belum jelas arahnya.  


Hal itu menjadi kekhawatiran bagi masyarakat setempat yang telah lama menggantungkan hidupnya di sana. Pasalnya, tanah gersang yang sudah mulai dibangun itu, diduga telah menjadi lahan klaim oleh berbagai pihak yang berkepentingan.


“Sudah 15 tahun kami menjadi penduduk transmigrasi, namun sampai saat ini masih belum ada kejelasan soal sertifikat tanah transmigrasi Puncak Jeringo” ungkap Ahmad Muzakkir, Aktivis NTB asal Puncak Jeringo. Sabtu, (08/07/23). 


Muzakir menyebutkan, Pemerintah Daerah Lotim sudah sering menjanjikan penyelesaian sertifikat itu. Dia mengatakan bahkan Pemda Lotim terakhir melakukan rapat bersama beberapa Dinas pada bulan mei kemarin di Kantor Desa Puncak Jeringo terkait penyelesaian sengketa tanah transmigrasi.


Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut hasil kesepakatan rapat pada hari rabu tanggal 24 mei yang lalu. bahkan ini sudah kesekian kalinya pemda melakukan rapat soal penyelesaian sertifikat tanah transmigrasi tersebut, namun tidak pernah ada tindak lanjut.


Ahmad Muzakkir, Aktivis NTB asal Desa Puncak Jeringo


Zakkir panggilan akrabnya yang juga aktif di PKC PMII Bali-Nusra menilai Pemda Lotim tidak serius dalam menyelesaikan persoalan sertifikat tanah transmigrasi Puncak Jeringo.


"Kami harap Pemkab Lotim segera menindaklanjuti hasil kesepakatan rapat di Kantor Desa pada bulan Mei lalu, masyarakat sudah capek dijanjikan, ikut rapat ini itu, tapi ujung-ujungnya tidak ada tidak lanjut sampai sekarang sudah hampir 15 tahun," ungkapnya. 


Kata dia, tidak jelasnya sertifikat tanah di Desa Puncak Jeringo tentu menjadi keresahan masyarakat yang tinggal di sana. Menurut Zakkir, semua itu adalah tanggungjawab Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lotim yang dianggap melakukan pembiaran terhadap keresahan masyarakat Desa Puncak Jeringo selama ini. 


"Apakah kami harus kerahkan seluruh masyarakat puncak Jeringo untuk mendatangi Disnakertrans atau kantor Bupati Lotim untuk menyuarakan hak-hak kami sebagai masyarakat transmigrasi, jika itu yang diinginkan kami akan datang dalam waktu dekat," serunya. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update