Notification

×

Iklan

Iklan

Panwascam Pringgabaya Adakan Pelatihan Saksi TPS Bagi Peserta Pemilu

Saturday, February 10, 2024 | February 10, 2024 WIB Last Updated 2024-02-10T08:47:58Z

Dokumentasi Kegiatan Pelatihan Saksi oleh Panwascam Pringgabaya di Aula Kantor UPT Dikbud Kecamatan Pringgabaya

SELAPARANGNEWS.COM - Panwaslu Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur mengadakan Pelatihan Saksi TPS bagi peserta pemilu. Kegiatan tersebut dihadiri tiga orang perwakilan masing-masing peserta pemilu, baik dari Partai, Presiden maupun DPD RI. Kegiatan yang digelar Sabtu, 10 Februari 2024, di Aula Kantor UPT Dikbud Kecamatan Pringgabaya itu dihadiri Suhardi Soud sebagai narasumber.


Dalam sambutannya, Ketua Panwascam Pringgabaya Suriadi meminta para peserta yang hadir untuk bisa memanfaatkan momen tersebut untuk menggali sedalam-dalamnya regulasi terkait proses Pungut Hitung di TPS nanti.

Hal itu perlu dilakukan supaya masing-masing pihak yang terlibat dalam proses pungut hitung tersebut punya pemahaman yang sama terkait regulasi yang berlaku sehingga agenda besar republik ini bisa terselenggara dengan baik, tertib dan sesuai dengan aturan. 

"Jangan sampai nanti di TPS kita punya pemahaman yang berbeda-beda terkait aturan, karena itu penting sekali digali dan dipahami terkait aturan yang berlaku saat ini,"ujarnya.

Para saksi, kata dia, juga diharapkan bisa ikut melakukan pengawasan terhadap proses pungut hitung tersebut, termasuk mengawasi Pengawas TPS dalam menjalankan tugasnya. 

"Pengawas TPS kita cuma 1 di TPS, sementara objek dan subjek yang diawasi banyak, apalagi kita sebagai manusia kadang tidak luput dari kesalahan, sehingga perlu adanya kolaborasi dalam mensukseskan pemilu yang berintegritas dari semua pihak, " pungkasnya.

Sementara itu Suhardi Soud selaku narasumber menjelaskan banyak hal terkait tugas, wewenang dan kewajiban saksi TPS. Sebagai perpanjangan tangan dari para peserta Pemilu, tugas utama saksi TPS adalah mengikuti seluruh rangkaian proses pemungutan suara di TPS, sampai proses penghitungan dan penyerahan hasil perolehan suara. 

Mantan Ketua KPU NTB ini menegaskan bahwa para saksi wajib mendapatkan salinan hasil penghitungan suara dari KPPS, baik berupa hard kopi maupun dalam bentuk file PDF yang dikirim melalui WhatsApp. 

"Di sini Panwas harus memastikan bahwa saksi mendapatkan salinan itu, karena itu adalah hak mereka," tutupnya. (Yns) 
×
Berita Terbaru Update