![]() |
| Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin |
SELAPARANGNEWS.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Timur mengambil langkah tegas untuk mendongkrak kepesertaan BPJS Kesehatan, khususnya di sektor pekerja formal. Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menyoroti masih banyaknya pengusaha dan pemberi kerja di bumi patuh karya yang tebang pilih dalam memberikan jaminan sosial kepada karyawannya.
Hal tersebut ditegaskan Bupati saat memberikan arahan dalam Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Tingkat Kabupaten Lombok Timur yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Selasa (23/06/2026).
Bupati mengungkapkan kegeramannya terhadap fenomena lapangan di mana banyak perusahaan yang tertib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, namun justru mengabaikan hak konstitusional pekerja untuk mendapatkan BPJS Kesehatan.
Merespons ketimpangan ini, Bupati langsung mengeluarkan instruksi lisan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur untuk segera melakukan inventarisasi dan menyisir para pengusaha tersebut.
"Banyak pengusaha yang sudah memasukkan pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan, tapi BPJS Kesehatan tidak. Ini harus diinventarisir dan dicari mereka, supaya tidak hanya BPJS Ketenagakerjaan saja," papar Bupati.
Ia menekankan bahwa jaminan kesehatan merupakan hak dasar yang krusial dan wajib dipenuhi oleh setiap pemberi kerja tanpa terkecuali.
"Ketika pekerja sudah masuk BPJS Ketenagakerjaan, maka wajib dimasukkan ke BPJS Kesehatan. Itu lebih utama sebenarnya, baru kemudian ke BPJS Ketenagakerjaan," tekannya.
Komitmen Pemda Lombok Timur dalam menjamin kesehatan warganya sejauh ini memang terbilang luar biasa di tengah keterbatasan anggaran. Saat ini, tercatat tidak kurang dari 700 ribu penduduk Lombok Timur dicover oleh pemerintah pusat melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Sementara untuk warga miskin yang tercecer dan tidak masuk dalam kuota pusat, Pemda Lombok Timur mengambil alih tanggung jawab dengan mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp 96 miliar melalui segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Melihat besarnya beban APBD tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Adrika Wendi, memberikan apresiasi tinggi atas komitmen pemda. Ia menyadari betul bahwa hampir seluruh daerah saat ini mengalami penyusutan ruang fiskal akibat adanya pemangkasan dana transfer dari pusat.
Mengingat rencana kerja kerja sama yang akan berakhir pada September 2026 mendatang, Adrika Wendi berharap Pemda Lombok Timur dapat melakukan addendum (perpanjangan) masa berlaku rencana kerja, serta memberikan dukungan melalui perubahan anggaran pada APBD Perubahan 2026.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga mendorong optimalisasi potensi kepesertaan baru dari sektor lain.
"Kami berharap dukungan Pemda untuk mendorong potensi dari relawan SPPG agar dapat didaftarkan melalui segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU). Disamping itu, kami meminta Pemda mengimbau seluruh satuan kerja daerah (SKPD) untuk mendaftarkan anggota keluarga tambahan mereka," ujar Adrika.
Sebagai bentuk komitmen nyata dari forum komunikasi tersebut, acara diakhiri dengan prosesi penandatanganan dokumen strategis. Pertama, Bupati Lombok Timur bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong menandatangani Rencana Kerja tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) Kabupaten Lombok Timur.
Kedua, Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pendaftaran Pekerja Program JKN Melalui Program Skema Sharing Iuran, yang dieksekusi langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong.
Melalui sinergi dan ketegasan ini, Pemda Lombok Timur berharap jaminan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) yang berkualitas dapat benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, baik masyarakat miskin maupun para pekerja sektor formal. (SN)
